Nama-nama yang di nyatakan lulus, klik di sini
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 1360/212.3/2014
T E N T A N G
HASIL SELEKSI PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAMAR
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2014
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 810/1359/212.3/2014 tanggal 25 September 2014 tentang Hasil Seleksi Persyaratan Administrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menetapkan :

1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi persyaratan administrasi untuk mengikuti Tes
Kompetensi Dasar (TKD) dan jadual ujian serta nomor urut meja komputer dapat dilihat
melalui website http://bkd.jatimprov.go.id

2. Ketentuan dan kewajiban bagi peserta seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNSD
Tahun 2014 :

1) Peserta wajib :
a. Mencetak Kartu Peserta Ujian TKD melalui http://cpns2014.bkd.jatimprov.go.id
dengan login menggunakan NIK dan Password dari PANSELNAS, ukuran kertas
A-4 format landscape yang terdiri dari 2 (dua) bagian, 1 (satu) untuk peserta dan 1
(satu) untuk panitia;
b. Menempel kartu peserta ujian dengan pas foto berwarna ukuran 2×3 cm dan
menandatangani pada kolom yang tersedia;
c. Hadir di tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar 30 (tiga puluh) menit sebelum
ujian dimulai, bagi peserta yang terlambat datang 10 menit sesudah pelaksanaan
dimulai tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

2) Pelaksanaan seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan sistem Computer
Asissted Test (CAT) dimulai tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2014 bertempat di
Kampus Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Jl. Jemur Andayani 1
Surabaya.

3) Pakaian :
a. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu;
b. Laki-laki : Kemeja warna putih panjang dan celana panjang warna hitam;
c. Perempuan : Kemeja warna putih panjang dan rok warna hitam, untuk yang memakai
jilbab menyesuaikan.

4) Persyaratan yang dibawa pada saat mengikuti seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Kartu Peserta Ujian CPNSD 2014;

5) Kewajiban peserta sebelum mengikuti seleksi ujian :
a. Mengisi daftar kehadiran ;
b. Menyerahkan kartu peserta ujian yang sudah tertempel foto dan ditandangani
peserta;
c. Melakukan validasi/pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian oleh panitia;
d. Mengenakan tanda identitas untuk mengikuti seleksi yang disediakan oleh panitia.

6) Pelaksanaan seleksi ujian :
Peserta dalam ruangan ujian hanya diperbolehkan membawa alat tulis berupa
Pensil dan rautan ;

7) Larangan bagi peserta ujian dalam ruangan ujian :
a. Membawa alat komunikasi;
b. Membawa makanan dan minuman;
c. Senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan.

8) Barang siapa yang sengaja pada waktu pelaksanaan seleksi ujian menggunakan orang
pengganti/joki dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan gugur dan dilaporkan
pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;

9) Peserta yang tidak mematuhi/mengindahkan ketentuan dimaksud tidak diperkenankan
mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

10) Bagi peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi persyaratan administrasi, tidak
perkenankan mengikuti seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD);

11) Keputusan Panitia Penerimaan CPNSD Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Timur
tentang nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi persyaratan administrasi CPNSD
Tahun 2014 dan selanjutnya ditetapakan sebagai peserta tes seleksi ujian Tes
Kompetensi Dasar (TKD) tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) Pemerintah
Provinsi Jawa Timur dari Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dan berhak mengikuti ujian Tes
Kompetensi Bidang, akan diumumkan lebih lanjut melalui website http://bkd.jatimprov.go.id
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.

Nama-nama yang di nyatakan lulus, klik di sini

Search

About

SMK Darut Taqwa Purwosari

SMK Pusat Keunggulan Berbasis Pesantren dan School Religious Culture

Gallery